Pengantar
Termasuk masalah yang
banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk
mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah
masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini
telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar
masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk
mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut
didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:
“Jangan
ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham
agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh
Al-Albany)
Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa
seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat
tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk
jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang
hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa.
Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta
manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya
dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan
merugikan negara.
Maka pada tulisan ini, kami akan
menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di
kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan
memperbaiki umat.
Walaupun fatwa yang kami
tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah , Saudi Arabia , mengingat
kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga
mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa
Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy
(Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum
Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).
Fatwa
Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul
Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no.
3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang
disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR.
Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:
“Satu, sesungguhnya
bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari
perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara
syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]
Dua, Sistem
perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha
an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad
samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan
sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa
boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang
mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada
mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”
Fatwa Majma’
Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah
dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di
Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.
Sepanjang
yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang membolehkan sistem
Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang
yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya
dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada mereka sistem MLM
dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’
Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas
berbicara dalam masalah seperti ini.
Akhirulkalam,
semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk
seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam.
Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Telah
sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepada Al-Lajnah
Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang aktifitas
perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4]
seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah
meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau
produk
agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk
tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk
membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota
dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi
yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat
meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan
mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan
sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam
daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida
atau berjejaring (MLM).
JAWAB:
Alhamdullilah, Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk.
Terkadang
komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah
melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara
dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran
perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan
produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang
mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan
keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil
yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh
perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama,
transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba
fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil dari
hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia
adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan
ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash
dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen
tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan
menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya)
, sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum
(transaksi ini).
Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan
berhasil
mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun
pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan
mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak
tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan
teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga
ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali
sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah
kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara
dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang
dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari
gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
Tiga,
apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia
dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad
(transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh
perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang
datang nash pengharamannya dengan
firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]
Empat,
apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan
dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk
seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal
kenyataanya
adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi
besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan
yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“Dua
orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya(khiyar)
selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan,
niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan
tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan
transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat
bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itu tidak benar. Karena
samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan
atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun
pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya
untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari
samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring
(MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran)
produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada
orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10].
Berbeda dengan
samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon
pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.
Adapun
pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah
(pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima,
maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at.
(Sebagaimana)
hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu,
Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya
engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika
engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu
sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah
riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]
Dan
(hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu
beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang
datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada
saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,
“Tidakkah
sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau
menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]
Dan
komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem
pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau
selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan
hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada
beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran
berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti
Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan
perusahaan-perusaha an yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun
sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka
perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.
[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu
Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah
Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky
dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq
Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14
Catatan Kaki :
[1]
Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang
ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi
(Penerjemah)
[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar
[3]
Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan
ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum
muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)
[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)
[5]
Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy
(yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan
transaksi yang kontan (Penerjemah)
[6] Riba nasi’ah adalah
transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya
dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)
[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)
[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)
[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)
[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)
Sumber: Milis Salafi-Indonesia@yahoogroups.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar