Telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, penggunaan ring tone
berupa bacaan ayat-ayat Al-Qur`an atau zikir yang lainnya. Akan tetapi
tahukah anda apa hukumnya?
Berikut jawaban dari Asy-Syaikh
Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- tatkala beliau ditanya dengan konteks
pertanyaan sebagai berikut:
Apa pendapat anda mengenai orang yang
menggunakan suara azan atau bacaan Al-Qur`an Al-Karim sebagai ring
tone hp sebagai ganti dari ringtone musik?
Jawab: Ini
adalah perbuatan merendahkan azan, zikir dan Al-Qur`an Al-Karim.
Karenanya dia tidak boleh dijadikan sebagai ring tone, dia tidak boleh
dijadikan sebagai ringtone.
Ada yang mengatakan: “Ini lebih baik
daripada ring tone yang berupa musik.” Baiklah, tentang ring tone musik
ini, apakah kamu dipaksa untuk memakainya?!! Tinggalkanlah (ring tone
yang berupa) musik. Pasanglah ring tone yang tidak ada musik di dalamnya
dan tidak pula ada bacaan Al-Qur`an di dalamnya. Cukup sebagai
pemberitahu akan adanya panggilan masuk.
[Dari kaset yang
berjudul: Liqa` Al-Maftuh ma'a Asy-Syaikh Al-Allamah Saleh bin Fauzan
Al-Fauzan -hafizhahullah-, pada tanggal 23-10-1426H]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar