Tanya:
Bagaimana hukum membeli emas secara diangsur?
titi [titi.podbyline@gmail.com]
Jawab:
Tidak boleh karena ini termasuk dalam transaksi riba nasi`ah. Riba
nasi`ah adalah jual beli dua jenis barang ribawiah yang sama dalam
‘illat dengan tidak secara kontan (kredit). Sementara uang dan emas
termasuk barang ribawiah dengan illat yang sama yaitu sama-sama
mempunyai nilai tukar.
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shomit radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ, وَالْبرُ
ُّبِالْبرُ,ِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ, وَالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ,
وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ, مِثْلاً بِمِثْلٍ, سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ, يَدًا
بِيَدٍ, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ
شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir
dengan sya’ir, korma dengan korma, dan garam dengan garam. Harus sama
besar, sama takarannya, dan harus kontan. Kalau jenis-jenis ini berbeda
maka juallah sesuka kalian dengan syarat harus kontan.” (HR. Muslim)
Maka dalam hadits ini Nabi shallallahu alaihi wasallam menyatakan, jika
ada dua barang ribawi yang mempunyai illat yang sama tapi jenisnya
berbeda maka boleh diadakan pertukaran dengan catatan harus kontan. Dan
walaupun uang dan emas adalah dua jenis yang berbeda, akan tetapi
keduanya mempunyai illat yang sama yaitu mempunyai nilai tukar.
Karenanya keduanya boleh ditukarkan dengan syarat harus kontan.
Solusinya, hendaknya dia mengumpulkan uang sampai mencukupi harga emas
yang akan dia beli, lalu dia membeli emas secara tunai. Wallahu a’lam.
(sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-membeli-emas-secara-kredit.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar