بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Pertanyaan:
Kapan usia terakhir anak saya
dapat melihat aurat besar saya? Karena kadang anak saya yang masih
batita saya ajak mandi bersama.
Jawaban:
Pertama: Batasan aurat wanita di depan mahramnya, sesama wanita dan anak kecil yang belum mengerti aurat wanita adalah
sebatas tempat-tempat perhiasannya, yaitu
kaki
sampai bawah betis (tempat perhiasan gelang kaki), tangan sampai lengan
(tempat perhiasan cincin dan gelang lengan) dan kepala sampai leher
(tempat perhiasan anting dan kalung). Hal ini dipahami dari firman Allah
ta’ala,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ
أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ
يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ
جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
[An-Nur: 31]
Kedua: Maka tidak dibenarkan walaupun anak kecil
untuk diajak mandi bersama orang tuanya dalam keadaan membuka aurat
seluruhnya, dan tidak mengapa insya Allah ta’ala jika tanpa terlihat
aurat seluruhnya kecuali sebatas tempat-tempat perhiasan,
dengan syarat anak tersebut belum mengerti aurat wanita. Jadi, tidak ada batasan umur tertentu di sini, yang menjadi ukuran adalah apakah si anak sudah mengerti aurat atau belum.
Ketiga: Bolehnya seorang wanita membuka aurat
sebatas tempat perhiasan di depan mahram, sesama wanita dan anak-anak
yang belum mengerti aurat wanita;
dengan syarat aman dari fitnah.
Jika dapat menimbulkan fitnah seperti mahramnya fasik dan mungkin
mengajaknya melakukan kefasikan, atau yang melihat auratnya akan
menceritakan kecantikannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, maka
tidak dibolehkan untuk ditampakkan.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
(Sumber:
http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/muslimah/batasan-usia-anak-kecil-melihat-aurat-besar-orang-tuanya/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar