Misal : 1 gr emas 23 karat ditukar dengan 2 gr emas 21 karat.
Nampak dari uraian tentang haramnya riba fadhl bahwa tidak boleh melebihkan sesuatu apapun kalau barangnya sejenis, apakah mutunya sama atau berbeda.
Dan ini lebih dipertegas lagi dalam Hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيْبٍ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : (( أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ؟ )) قَالَ : لَا, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا لَنَأْخَذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلَاثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : (( لَا تَفْعَلْ, بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيْبًا )).
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mempekerjakan seorang di Khaibar. Maka datanglah dia kepada beliau membawa korma Janib (korma dengan mutu sangat baik) maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bertanya : “Apakah semua korma Khaibar seperti ini ? ia menjawab : “Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, kami mengganti satu sho’ dari (korma Janib) ini dengan dua sho’ (dari korma jenis lain) dan dua sho’nya dengan tiga sho’. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : Jangan kamu lakukan seperti itu, juallah semua dengan dirham (mata uang perak) lalu dengan dirham itu belilah korma Janib.”
Berkata Imam Asy-Syaukany : “Dan hadits (ini) menunjukan bahwa tidak boleh menjual (barter) jenis yang jelek dengan yang baik dalam bentuk ada penambahan, dan ini adalah perkara yang disepakati, tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama tentangnya”.
Dan di akhir hadits di atas, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memberikan jalan keluar yang bersih dan bebas dari riba untuk segala bentuk tukar menukar yang semisal dengan masalah penukaran korma di atas.
Demikian pula misalnya emas 1 gr 23 karat ditukar dengan 2 gr 21 karat, setelah mengetahui tidak bolehnya penukaran seperti ini, maka jalan keluarnya emas 23 karat ditukar dengan uang dahulu atau selain jenis emas kemudian dengan uang itu ia membeli emas 21 karat dan begitu seterusnya. Wallahul Muwaffiq.
Barang-barang yang tergolong ribawy:
Para ulama sepakat bahwa emas, perak, gandum, korma, sya’ir dan garam adalah barang ribawy berlaku padanya hukum-hukum riba.
Maka apakah ada barang ribawy selain emas jenis di atas ?
Ada dua pendapat di kalangan para ulama tentang hal ini :
Pertama : Pengharaman riba hanya terbatas pada enam jenis ini. Ini pendapat Thawus, ‘Utsman Al-Butti, Qotadah, Abu Sulaiman, Ibnu Hazm Azh-Zhohiry dan Ibnu ‘Aqil Al-Hanbaly serta dikuatkan oleh Ash-Shon’any dalam Subulus Salam.
Kedua : Pengharaman riba tidak terbatas pada enam ini saja, tapi juga pada jenis-jenis barang lain yang semakna dalam ‘illatnya (sebabnya). Dan ini adalah pendapat jumhur ulama termasuk didalamnya Imam empat.
Tarjih:
Tiada keraguan bahwa yang kuat adalah pendapat yang kedua sebagaimana yang dikuatkan oleh ulama terkenal dari dulu sampai sekarang. Ada beberapa dalil yang menguatkan pendapat ini.
1. Hadits Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلًا بِمِثْلٍ
“Makanan dengan makanan, semisal dengan semisal.”
Maksudnya : Kalau menukar makanan dengan makanan maka harus harus semisal tidak boleh melebihkan.
Sisi pendalilan : Konteks hadits dengan lafazh “makanan” dan kalimat “makanan” adalah umum sehingga tercakup didalamnya makanan selain dari yang terhitung pada enam jenis di atas.
2. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُزَابَنَةِ, أَنْ يَبِيْعَ تَمْرَ حَائِطِهِ إِنْ كَانَ نَخْلًا بِتَمْرٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَ كَرْمًا أَنْ يَبِيْعَهُ بِزَبِيْبٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَ زَرْعًا أَنْ يَبِيْعَهُ بِكَيْلِ طَعَامٍ, نَهَى عَنْ ذَلِكَ كِلِّهِ
“Rasulullah melarang dari al-Muzabanah (yaitu) seseorang menjual buah kebunnya, apabila pohon korma (maksudnya Ruthob yaitu korma yang belum matang) untuk (dijual/ditukar) dengan korma (matang) setakaran, apabila anggur untuk dijual dengan kismis setakaran dan apabila tanaman untuk dijual dengan setakar makanan, (Nabi) melarang dari hal itu semua.”
Sisi pendalilan : Hadits ini menunjukan bahwa hukum riba juga berjalan pada karam (anggur) dan kismis (anggur yang di keringkan) dan keduanya tidak termasuk dari enam jenis.
Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa barang ribawy tidak terbatas pada enam jenis barang saja tapi juga pada barang lainnya yang mempunyai ‘illat yang semakna dengannya.
Tapi apakah ‘illat (sebab) yang menjadikan barang ribawy di atas dianggap sebagai barang yang berlaku padanya hukum riba ?.
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, kami ringkas dengan kesimpulan sebagai berikut :
‘Illat barang ribawy yang telah berlalu penyebutannya terbagi dua :
Pertama : ‘Illat pada emas, perak dan yang sejenisnya.
Ada dua pendapat di kalangan para ulama tentang ‘illat emas dan perak ini.
Satu : ‘Illatnya adalah karena ditimbang. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu riwayat.
Jadi menurut pendapat ini emas dan perak itu termasuk barang ribawy karena emas dan perak masuk dalam katagori barang yang ditimbang dalam transaksi jual beli. Berati menurut pendapat ini hukum riba juga berlaku pada logam, besi dan lain-lainnya karena ‘illatnya sama yaitu ditimbang. Dan juga menurut pendapat ini uang kertas yang dipakai di zaman ini tidak berlaku padanya hukum riba karena kertas tidaklah ditimbang.
Dua : ‘Illatnya adalah karena Muthlaquts Tsamaniyah yaitu mempunyai nilai tukar dalam transaksi jual-beli. Pendapat ini adalah salah satu riwayat dari Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyyim dan ini yang dipegang oleh banyak ulama di zaman ini seperti dalam keputusan Hai`ah Kibar Ulama` Saudi Arabiah pimpinan Syaikh Ibnu Bazz dan juga keputusan beberapa Majma’ Fiqh (kumpulan/persatuan fiqh) tingkat Internasional dan ini pendapat yang kuat dalam masalah ini.
Maka menurut pendapat ini uang kertas, uang logam dan lainnya termasuk barang ribawy karena semakna dengan emas dan perak dalam ‘illat sebagai barang yang punya nilai tukar dalam transaksi jual-beli. Dan menurut pendapat ini besi, logam, kuningan dan lainnya, tidaklah termasuk barang ribawy karena bukan sebagai barang yang mempunyai nilai tukar dalam transaksi jual-beli.
Kedua : ‘Illat gandum, sya’ir, korma, garam dan yang sejenisnya.
Ada beberapa pendapat di kalangan para ulama dalam menentukan ‘illat yang menyebabkannya termasuk barang ribawy.
Dan pendapat yang paling kuat bahwa ‘illatnya adalah karena bisa dimakan dan ditakar atau bisa dimakan dan ditimbang. Ini adalah pendapat lama dari Imam Asy-Syafi’iy dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Dan ini yang di kuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan beberapa ulama di zaman ini.
Jadi menurut pendapat ini, ‘illat gandum, sya’ir, korma, garam dan yang sejenisnya adalah kadang karena bisa dimakan dan ditakar dan kadang karena bisa dimakan dan ditimbang. Perbedaan antara takaran dan timbangan, takaran adalah penentuan kadar sesuatu dengan ukuran isinya seperti Sho’ (ukuran empat Mud), Mud (ukuran senilai dua telapak tangan sedang tidak kecil tidak pula lebar), liter dan lain-lainnya sedang timbangan adalah penentuan kadar sesuatu dengan ukuran berat atau ringannya seperti kilo dan sejenisnya.
Contoh : Daging. Barang ribawy karena bisa dimakan dan ditimbang (dikilo).
Contoh lain : Gula. Barang ribawy karena bisa dimakan dan ditakar (diliter).
Contoh lain : Durian. Bukan barang ribawy. Walaupun durian itu dimakan namun ia tidaklah ditimbang dan tidak pula ditakar melainkan dijual secara hitungan.
Riba Nasi’ah.
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُواْ
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan-bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang kafir dengan mengundur-undurkan itu.” (QS. At-Taubah : 37)
Dan secara istilah, riba Nasi`ah adalah menjual dua jenis barang yang sama dalam ‘illat riba fadhl dengan tidak secara kontan.
Contoh : seseorang membeli emas dengan harga 2 juta. Satu juta telah dibayar langsung dan satu juta lain pada bulan depan.
Ini termasuk riba Nasi`ah karena emas dan uang keduanya satu ‘Illat yaitu sama-sama memiliki nilai tukar. Maka transaksi harus secara kontan selesai dalam majelis itu.
Contoh lain : 1 kg beras ditukar dengan 2 kg garam. Satu kilo garam telah diserahkan dan satu kilo lagi di waktu lain.
Ini juga termasuk riba Nasi`ah karena pembayaran tidak kontan, padahal beras dan garam semakna dalam ‘illat yaitu kerena ditimbang atau dikilo dan bisa dimakan.
Adapun kalau ‘illatnya berbeda maka tidak harus kontan.
Contoh : Seseorang membeli korma 100 kg dengan harga Rp. 300.000,-, Rp. 200.000,- telah dibayar dan Rp. 100.000,- lagi dilunasi bulan depan. Contoh ini tidak termasuk riba sebab korma dan uang berbeda ‘illatnya.
Dalil Tentang Haramnya Riba Nasi`ah:
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
لاَ رِبَا إِلاَّ النَّسِيْئَةَ
“Tidak ada riba kecuali dalam Nasi`ah”. (HR. Muslim)
Dan dari ‘Ubadah bin Ash-Shomit radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Kalau jenis-jenis ini berbeda maka juallah sesuka kalian kalau tangan dengan tangan (maksudnya langsung dipegang/kontan, pen)”.
Kesimpulan Dari Riba Jual Beli:
Dari pembahasan riba Fadhl dan riba Nasi`ah mungkin bisa ditarik beberapa kesimpulan sebagai pijakan dan patokan dalam riba jual beli :
1. Apabila ada dua barang ribawy sama dalam jenis dan ‘illatnya maka ketika terjadi penukaran antara satu jenis dengan yang lainnya maka disyaratkan padanya dua perkara ; Harus semisal dan sama dan harus saling pegang dan saat itu juga (kontan). Kapan tidak semisal dan sama maka itu terhitung riba Fadhl dan kapan tidak lansung pegang dan tidak kontan maka itu terhitung riba Nasi`ah.
Contoh : Mengganti emas dengan emas. Disyaratkan harus semisal dan sama dan harus kontan ketika terjadi penukaran.
Contoh lain : Menukar beras dengan beras. Disyaratkan harus semisal dan sama dan harus kontan ketika terjadi penukaran. Kapan dilebihkan maka terhitung riba Fadhl dan kapan ada pengunduran waktu dalam penyerahan maka itu terhitung riba Nasi`ah.
2. Dua barang ribawy yang sama dalam ‘illatnya namun berbeda jenisnya, maka dalam penukaran antara satu jenis dengan yang lainnya disyaratkan harus saling pegang dan saat itu juga (kontan) saja.
Contoh : Beras dan gula. Keduanya adalah barang ribawy dan ‘illatnya sama yaitu bisa dimakan dan ditakar (diliter) namun keduanya berbeda jenis. Apabila beras 20 liter ditukar dengan gula 30 liter maka itu hukumnya boleh tapi dengan syarat harus saling pegang dan saat itu juga (kontan).
Contoh lain : Penukaran Riyal (mata uang Arab Saudi) dengan Rupiah. Keduanya adalah barang ribawy dan ‘illatnya sama yaitu mempunyai nilai tukar (Muthlaquts Tsamaniyah) namun Riyal adalah satu jenis mata uang dan Rupiah adalah jenis mata uang lain. Andaikata Rs 1000,- di tukar dengan Rp 2.500.000,- maka hukumnya boleh. Tapi tidak boleh dikatakan –misalnya- : “Berikan Rs 1000,- sekarang dan tiga hari lagi Rp 2.500.000,- saya akan serahkan”, sebab itu artinya tidak harus saling pegang dan tidak saat itu juga (kontan) dan secara otomatis terhitung riba Nasi`ah.
3. Apabila ada dua barang ribawy berbeda ‘illatnya maka tidak disyaratkan apa-apa ; boleh ada tambahan dan boleh tidak kontan.
Contoh : Korma ditukar dengan gula. Keduanya adalah barang ribawy namun ‘illatnya berbeda, korma ‘illatnya adalah dimakan dan ditakar sedang gula ‘illatnya adalah dimakan dan ditimbang.
Contoh lain : Membeli beras dengan uang rupiah. Keduanya adalah barang ribawy namun ‘illatnya berbeda, beras ‘illatnya adalah dimakan dan ditimbang (diliter) sedang uang rupiah ‘illatnya adalah mempunyai nilai tukar (Muthlaquts Tsamaniyah).
Maka dua contoh diatas, boleh ada pelebihan dan boleh tidak kontan.
4. Apabila ada dua barang bukan ribawy maka boleh semuanya ; Boleh adanya pelebihan dan boleh tidak saling pegang dan dan saat itu juga (kontan).
Riba Hutang Dan Pembagiannya
1. Riba Jahiliyah
2. Riba Hutang
Sebagian ulama menghitung riba jahiliyah masuk dalam bagian riba Nasi`ah. Dan Riba hutang juga oleh sebagian ulama dimasukkan ke dalam bagian riba Fadhl dan sebagian ulama lainnya menjadikannya sebagai bagian dari jenis riba yang tiga bersama riba Nasi`ah dan riba Fadhl. Namun pembagian-pembagian ini tidaklah merubah hakikat dan pengertian dari setiap dari jenis riba tersebut.
Riba Jahiliyah
Disebut sebagian riba jahiliyah karena ini yang merupakan asal riba pada jahiliah. Bentuknya : Apabila ada yang berhutang pada seseorang sampai waktu tertentu, pada saat tiba waktunya, datanglah pemilik hutang lalu berkata kepada orang yang berhutang kepadanya : “Kamu lunasi atau riba (yaitu kamu memberi tambahan karena kelonggaran waktu yang diberikan padamu)”.
Dan riba seperti ini adalah haram menurut kesepakatan ulama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
“Dan jika (oerang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah penangguhan sampai dia berkelapangan.”
Dan Allah Tabaraka wa Ta’ala mendustakan orang-orang musyrikin ketika mereka mengatakan bahwa jual beli itu sama dengan riba dalam Tanzil-Nya :
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Riba Hutang
Bentuknya : Seseorang meminjamkan sesuatu dan mensyaratkan agar dikembalikan lebih baik darinya atau mensyaratkan mengambil manfaat karenanya. Riba hutang ini disebut oleh para ulama dalam satu kaidah yang berbunyi :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
“Setiap pinjaman yang menyebabkan manfaat maka itu adalah riba.”
Contoh : Seseorang meminjam uang sebanyak 1 juta tapi dengan syarat dikembalikan 1,5 juta.
Cotoh lain : seseorang meminjam pinjaman tapi pemilik pinjaman mensyaratkan agar ia dipinjami mobil atau dikontrakkan untuknya atau ia dinikahkan dengan putrinya dan seterusnya.
Riba Hutang hukumnya adalah haram menurut kesepakatan para ulama, dalil-dalil yang telah berlalu penyebutannya tentang haramnya riba juga mencakup riba hutang ini.
Dan telah dinukil dari beberapa orang sahabat mengenai pengharaman riba hutang ini, para sahabat itu adalah : ‘Umar, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin Salam, Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas dan Fudholah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhum.
Dari uraian di atas mungkin muncul satu pertanyaan : “Kalau peminjam memberi hadiah/manfaat kepada pemilik pinjaman, apakah itu termasuk riba?”
Jawab :
Kalau pemilik pinjaman mensyaratkan adanya hadiah itu maka hal tersebut termasuk riba hutang sebagaimana yang telah dijelaskan. Adapun kalau pemilik pinjaman tidak mesyaratkan dan tidak pula meminta lalu peminjam memberikan padanya hadiah/manfaat, maka tidak lepas dari dua keadaan :
Pertama : Pemberian hadiah/manfaat tersebut setelah pinjaman lunas atau saat melunasi. Bentuk seperti ini hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Yang paling baik diantara kalian adalah yang terbaik dalam membayar (hutang).”
Dan dalam Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim :
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِيْ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِيْ وَزَادَنِيْ
“Saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan beliau ada berhutang kepadaku. Maka beliau melunasinya kepadaku dan menambah untukku.”
Kedua : Pemberian hadiah/manfaat sebelum pinjaman lunas.
Hukumnya tidak boleh dan tergolong ke dalam pinjaman yang menyebabkan datangnya manfaat (riba hutang) kecuali kalau sebelumnya memang antara pemilik pinjaman dan si peminjam ada kebiasaan saling memberi hadiah.
Demikian kesimpulan masalah ini, kami sarikan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Ibnul Qayyim, Syaikh Sholeh Al-Fauzan dan lain-lainnya. Wallahu A’lam.
(sumber: http://al-atsariyyah.com/haramnya-riba-dalam-muamalat-selesai.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar