Sabtu, 22 Maret 2014

CARA MENYIKAPI ISTRI YANG MENENTANG POLIGAMI

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah

Penanya: Ada penanya yang mengatakan bahwa dia menikahi 2 orang istri…

Asy-Syaikh: Maasya Allah…

Penanya: Masalahnya wahai Syaikh, ketika istri pertama mengetahui saya menikah lagi maka dia mengumumkan perang terhadap saya, padahal saya juga tidak mau mencerai istri baru saya, maka apa yang harus saya lakukan?

Sabtu, 15 Maret 2014

Batasan Usia Anak Kecil Melihat Aurat “Besar” Orang Tuanya




بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Pertanyaan:

Kapan usia terakhir anak saya dapat melihat aurat besar saya? Karena kadang anak saya yang masih batita saya ajak mandi bersama.

Jawaban:

Pertama: Batasan aurat wanita di depan mahramnya, sesama wanita dan anak kecil yang belum mengerti aurat wanita adalah sebatas tempat-tempat perhiasannya, yaitu kaki sampai bawah betis (tempat perhiasan gelang kaki), tangan sampai lengan (tempat perhiasan cincin dan gelang lengan) dan kepala sampai leher (tempat perhiasan anting dan kalung). Hal ini dipahami dari firman Allah ta’ala,

Senin, 10 Maret 2014

Apakah Istri yang Ditalak Raj’i Tetap Tinggal Serumah dengan Suami?

'Iddah Istri yang Ditalak

Saya memohon penjelasan tentang iddah istri yang ditalak. Apakah istri yang ditalak dengan talak raj’i1 tetap tinggal di rumah suaminya atau ia pergi ke rumah orangtuanya sampai suaminya merujuknya?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin t menjawab, “Wajib bagi istri yang ditalak raj’i untuk tetap tinggal di rumah suaminya dan haram bagi si suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya, berdasarkan firman Allah l:

Minggu, 09 Maret 2014

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Tanya:
assalamu ’alaikum.
Pak ustadz mau bertanya: Berapakah jumlah rakaat shalat dhuha? Apakah yg sesuai sunnah itu 4 rakaat atau berapa rakaat?
Mohon dijawab dengan dalilnya?
iskandar
dodi.setia97@yahoo.com
Jawab:

Haramnya Riba Dalam Muamalat (selesai)

Hukum penambahan dalam transaksi dua barang ribawy sejenis namun berbeda mutu.
Misal : 1 gr emas 23 karat ditukar dengan 2 gr emas 21 karat.
Nampak dari uraian tentang haramnya riba fadhl bahwa tidak boleh melebihkan sesuatu apapun kalau barangnya sejenis, apakah mutunya sama atau berbeda.
Dan ini lebih dipertegas lagi dalam Hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim :